Senin, 31 Maret 2008


Mutiara hadits...

Abu Hurairah ra. menerangkan bahwa ada seorang lelaki berkata kepada Nabi saw., “Berilah aku nasihat.” Beliau menjawab,”Jangan marah.” Maka diulanginya beberapa kali, kemudian Nabi bersabda, “Jangan marah!”. (HR. Bukhari

Zaid bin Haritsah

Bapaknya bernama Abdul Uzza bin Imri' Al-Qais, ibunya bernama Sa'di binti Tsa'laba. Ketika masih kecil, ia diajak ibunya menengok kampung. Tiba-tiba datang pasukan Bani Al-Qayn menyerang kampung tersebut. Mereka juga menawan serta membawa pergi Zaid. Kemudian ia dijual kepada Hakim bin Hizam, dengan harga 400 dirham, yang kemudian dihadiahkan kepada bibinya, Khodijah binti Khuwailid. Ketika Khodijah menikah dengan Rasulullah SAW, Zaid bin Haritsah dihadiahkan kepada Rasulullah SAW.
Haritsah, bapak Zaid sedih kehilangan anaknya. Ketika beberapa orang dari Ka'ab menunaikan haji, mereka melihat dan mengenal Zaid sebagaimana Zaid mengenal mereka. Kepada mereka, Zaid berkata : "Sampaikan beberapa bait syairku ini kepada keluargaku, karena sesungguhnya aku mengerti bahwa mereka sedih karena kehilanganku". Lalu ia melantunkan beberapa bait syairnya. Setelah Haritsah mengetahui kabar anaknya, ia berangkat ke Mekkah bersama Ka'ab bin Syarahil. Di hadapan Rasulullah SAW, mengajukan permohonan agar anaknya, Zaid, dibebaskan dan ia akan memberikan Ka'ab bin Syarahil sebagai jaminannya. Oleh Rasulullah SAW dikatakan bahwa apabila Zaid memilih untuk ikut ayahnya, maka mereka tidak perlu memberikan jaminan. Tetapi seandainya Zaid memilih untuk ikut bersama Rasulullah, sungguh tidak ada paksaan untuk itu. Lalu dipanggillah Zaid. Dikatakan kepadanya : "Apakah kamu mengenal mereka?" "Ya, ini bapakku dan ini pamanku" jawabnya. Lalu Rasulullah SAW bersabda : "Aku telah mengenalmu dan kau pun telah mengetahui kecintaanku kepadamu. Sekarang pilihlah, aku atau mereka berdua". Dengan tegas Zaid menjawab : "Aku sekali-kali tidak akan memilih orang selain Engkau (ya Rasulullah), Engkau sudah kuanggap sebagai bapak atau pamanku sendiri".
Zaid kemudian diangkat anak oleh Rasul. .Ia mewarisi Rasulullah SAW dan Rasulullah SAW pun mewarisinya. Setelah mengetahui demikian, bapak dan paman Zaid pergi dengan hati lapang. Zaid akhirnya masuk Islam, dan dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy. Ketika Zainab dicerai Zaid, ia dipersunting oleh Rasulullah SAW. Maka tersebarlah gunjingan orang-orang Munafiq, bahwa Muhammad telah menikahi anak perempuannya. Seketika itu turun ayat 40 surah Al-Ahzab yang membatalkan tabanni' (mengangkat anak angkat), sekaligus penjelasan bahwa anak angkat, secara hukum tidak bisa dianggap sebagai anak kandung. Anak angkat tidak bisa saling waris mewarisi dengan bapak angkatnya. Demikian pula, isteri yang telah dicerai halal untuk dinikahi bapak angkatnya. Dalam ayat tersebut tercantum langsung nama 'Zaid', yang dengan demikian, ia adalah satu-satunya shahabat yang namanya tercantum dalam Al-Qur'an. Zaid bin Haritsah r.a gugur sebagai syahid dalam perang Mu'tah, pada Jumadil Awwal 8 H. Pada waktu itu usianya 55 tahun.

KHITAN TEKAN RESIKO AIDS

Badan kesehatan dunia, WHO, menyambut penelitian yang menyebutkan bahwa khitan bisa mengurangi risiko penularan HIV-Aids
Penelitian yang dilakukan Institut Kesehatan Nasional Amerika Serikat dan akan diterbitkan dalam jurnal kesehatan The Lancet dilakukan di Kenya dan Uganda. Berdasar penelitian itu, khitan bisa mengurangi penularan HIV di kalangan lelaki heteroseksual hingga 50 persen.
Wartawan BBC Imogen Foulkes melaporkan, penelitian di Uganda dan Kenya mendukung peneltian awal yang dilakukan di Afrika Selatan yang menunjukkan penurunan infeksi HIV pada kalangan pria heteroseksual yang dikhitan.
WHO bahkan mengatakan penelitian itu menyediakan bukti tak terbantahkan khitan mempunyai potensi besar untuk mencgah penyebaran adis di kalangan pria heteroseksual.
Ternyata, perintah Allah tiada yang sia-sia. Allahu akbar…..